1. Seorang Wanita Muslim (Muslimah)
“Dan
janganlah kamu nikahi perempuan Musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba
sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun
dia menarik hatimu” (Qs. Al-Baqarah : 221)
2. Tidak Termasuk Dalam Susunan Keluarga
“Dan janganlah kamu menikahi
perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada
masa) yang telah lampau. Sungguh perbuatan itu sangat keji dan dibenci oleh
Allah dan seburuk buruk jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kamu menikahi
ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang
menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu menikahinya. Dan haram bagimu istri-istri anak
kandungmu (menantu), dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah
maha pengampun, maha penyayang” (QS. An-Nisa : 22-23)
3. Wanita
yang Baik dan Menjaga Kesucianya.
Haram menikahi seorang pezina
“Pezina
Laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan
perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan
pezina laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang
mukmin.” (Qs.
An-Nur : 3)
4. Mengedepankan
Agama
“Wanita
dinikahi karena empat perkara, yaitu : karena hartanya, keturunanya,
kecantikanya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung.” (Shaih Bukhari)
5. Menikahi
Wanita yang Masih Perawan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir bin
Abdillah, “mengapa engkau tidak menikahi
wanita perawan, engkau bisa mencandainya dan ia mencandaimu.” (HR. Muslim)
6. Tidak Dianjurkan Menikahi Wanita yang Tidak
Subur
“Nikahilah
wanita yang mepunyai banyak anak lagi penyayang, karena aku bangga dengan
banyaknya umatku.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
sumber
:
@NikahAsik,2016. SAH Sudahi Atau Halalkan.
Jakarta:Wahyu Qolbu.
No comments:
Post a Comment