Followers

Friday, December 29, 2017

TIPS MENCARI KRITERIA CALON ISTRI



1. Seorang Wanita Muslim (Muslimah)
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan Musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu” (Qs. Al-Baqarah : 221)

2. Tidak Termasuk Dalam Susunan Keluarga
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh perbuatan itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk buruk jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya. Dan haram bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah maha pengampun, maha penyayang” (QS. An-Nisa : 22-23)

3.  Wanita yang Baik dan Menjaga Kesucianya.
Haram menikahi seorang pezina
“Pezina Laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Qs. An-Nur : 3)
4.  Mengedepankan Agama
“Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu : karena hartanya, keturunanya, kecantikanya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, engkau akan beruntung.” (Shaih Bukhari)

5.  Menikahi Wanita yang Masih Perawan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir bin Abdillah, “mengapa engkau tidak menikahi wanita perawan, engkau bisa mencandainya dan ia mencandaimu.” (HR. Muslim)

6. Tidak Dianjurkan Menikahi Wanita yang Tidak Subur
“Nikahilah wanita yang mepunyai banyak anak lagi penyayang, karena aku bangga dengan banyaknya umatku.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

sumber :
@NikahAsik,2016. SAH Sudahi Atau Halalkan. Jakarta:Wahyu Qolbu.

No comments:

Post a Comment